Jumlah Janda di Lebak Mengalami Peningkatan.
Lebak - Jumlah Perempuan di Kabupaten Lebak berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) dari Kementerian Dalam Negeri tercatat mencapai 70.498 orang telah menjadi Janda. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 67.422 orang.
Dikutip dari Radar Banten di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, dari total 70.498 janda pada 2025 itu terdiri atas 16.700 perempuan berstatus cerai hidup dan 53.798 lainnya berstatus cerai mati.
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak Ahmad Najiyullah mengatakan, peningkatan jumlah janda tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya angka perceraian maupun angka kematian pasangan dalam beberapa tahun terakhir.
“Data tersebut merupakan hasil pendataan administrasi kependudukan yang tercatat di Kemendagri hingga Desember 2025,” ujar Najiyullah kepada wartawan, Selasa,(12/5/ 2026).
Najiyullah menjelaskan, data administrasi kependudukan tersebut terus diperbarui secara berkala untuk memastikan validitas jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan perubahan status kependudukan, baik akibat perceraian maupun kematian pasangan, sehingga data kependudukan dapat tercatat secara akurat.
*8beritanews.com
Dikutip dari Radar Banten di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, dari total 70.498 janda pada 2025 itu terdiri atas 16.700 perempuan berstatus cerai hidup dan 53.798 lainnya berstatus cerai mati.
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak Ahmad Najiyullah mengatakan, peningkatan jumlah janda tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya angka perceraian maupun angka kematian pasangan dalam beberapa tahun terakhir.
“Data tersebut merupakan hasil pendataan administrasi kependudukan yang tercatat di Kemendagri hingga Desember 2025,” ujar Najiyullah kepada wartawan, Selasa,(12/5/ 2026).
Najiyullah menjelaskan, data administrasi kependudukan tersebut terus diperbarui secara berkala untuk memastikan validitas jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan perubahan status kependudukan, baik akibat perceraian maupun kematian pasangan, sehingga data kependudukan dapat tercatat secara akurat.
*8beritanews.com