Hukum di Negara yang Rusak Oleh Korupsi
Redaksi - Secara akademis, inflasi regulasi dalam suatu instansi negara sering kali bukan mencerminkan penegakkan keadilan, melainkan sebuah anomali struktural.
Ketika moralitas publik mengalami degradasi, hukum beralih fungsi dari instrumen ketertiban menjadi komoditas birokrasi yang transaksional.
Banyaknya pasal dan tumpang tindih aturan justru membuka celah hukum (loopholes) baru.
Fenomena ini menciptakan labirin birokrasi yang sengaja didesain rumit, di mana setiap pintu perizinan berpotensi menjadi ladang pemerasan dan pungutan liar oleh oknum otoritas.
Negara yang korup cenderung memproduksi regulasi secara masif sebagai tameng pembenaran diri (self-preservation).
Regulasi berlapis sengaja diciptakan untuk memberi kesan bahwa pemerintah bertindak tegas, padahal realitasnya adalah hiper-regulasi yang mengabaikan substansi penegakan itu sendiri.
Dalam ekosistem yang korup, hukum mengalami komodifikasi ia dapat dibeli, ditawar, dan disesuaikan.
Banyaknya aturan tidak membuat penjahat takut, melainkan memberi mereka lebih banyak opsi untuk memanipulasi celah legalitas demi melegitimasi tindakan kriminalitas mereka.
Pada akhirnya, efektivitas hukum sebuah bangsa tidak diukur dari ketebalan kitab undang-undangnya, melainkan dari integritas para penegaknya.
Solusi atas korupsi sistemik bukanlah menambah aturan baru yang memperpanjang birokrasi, melainkan simplifikasi regulasi yang dibarengi dengan transparansi mutlak.
*8beritanews.com
#senator/tiktok
Ketika moralitas publik mengalami degradasi, hukum beralih fungsi dari instrumen ketertiban menjadi komoditas birokrasi yang transaksional.
Banyaknya pasal dan tumpang tindih aturan justru membuka celah hukum (loopholes) baru.
Fenomena ini menciptakan labirin birokrasi yang sengaja didesain rumit, di mana setiap pintu perizinan berpotensi menjadi ladang pemerasan dan pungutan liar oleh oknum otoritas.
Negara yang korup cenderung memproduksi regulasi secara masif sebagai tameng pembenaran diri (self-preservation).
Regulasi berlapis sengaja diciptakan untuk memberi kesan bahwa pemerintah bertindak tegas, padahal realitasnya adalah hiper-regulasi yang mengabaikan substansi penegakan itu sendiri.
Dalam ekosistem yang korup, hukum mengalami komodifikasi ia dapat dibeli, ditawar, dan disesuaikan.
Banyaknya aturan tidak membuat penjahat takut, melainkan memberi mereka lebih banyak opsi untuk memanipulasi celah legalitas demi melegitimasi tindakan kriminalitas mereka.
Pada akhirnya, efektivitas hukum sebuah bangsa tidak diukur dari ketebalan kitab undang-undangnya, melainkan dari integritas para penegaknya.
Solusi atas korupsi sistemik bukanlah menambah aturan baru yang memperpanjang birokrasi, melainkan simplifikasi regulasi yang dibarengi dengan transparansi mutlak.
*8beritanews.com
#senator/tiktok