Haris Purnomo Tegaskan Kenaikan Tunjangan DPRD Kota Tangerang Mencederai Intruksi Presiden.
Kota Tangerang - Polemik Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang terus bergulir.
Penolakan kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang datang dari berbagai Unsur lembaga Masyarakat yang ada di Kota Tangerang.
Peraturan Walikota Perwal 14 Tahun 2025 soal kenaikan tunjangan DPRD Kota Tangerang ini juga mendapat kritik dari Praktisi Hukum Haris Purnomo Hadi, yang meminta agar Perwal tersebut dibatalkan,karena dianggap telah mengangkangi intruksi presiden dan telah mencederai moralitas.
Haris Purnomo berpendapat lebih baik anggaran tersebut diberikan untuk program kepada masyarakat seperti Janji Walikota H.Sacrudin yang akan memudahkan masyarakat dalam visi misi walikotanya yaitu 3G, Gampang Sekolah,Gampang Kerja dan Gampang Sembako.
"Kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang sama aja mencederai intruksi Presiden Prabowo tentang penghematan dan efisiensi anggaran," Ujar Haris Purnomo.Sabtu,(27/6/2026)
Haris juga mempertanyakan moralitas anggota DPRD Kota Tangerang soal kenaikan tersebut mengingat kondisi Ekonomi Bangsa Indonesia saat ini.
"Lebih baik Walikota Tangerang mengalihkan tunjangan tersebut untuk masyarakat seperti janji visi misi beliau yang akan menggampang kan sekolah,mencari kerja, dan gampang sembako" tegas Haris Purnomo yang juga Ketua FKPPI ini.
Haris Mengatakan hadirnya Perwal tersebut bisa juga masuk kategori melawan intruksi Presiden yang memerintahkan untuk melakukan efisiensi anggaran dan Pemerintah Kota Tangerang Wajib mematuhi Intruksi Presiden tersebut.
Seperti diketahui Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 ini menaikan Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang yang mencakup kenaikan berbagai komponen tunjangan.
Berikut adalah rincian komponen utama kenaikan tunjangan tersebut.
Tunjangan Perumahan, Ketua DPRD: Rp 49.000.000 / bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp 45.000.000 / bulan
Anggota DPRD: Rp 42.500.000 / bulan
Tunjangan Transportasi: Rp 13.950.000 / bulan untuk Anggota DPRD.
Tunjangan Kesejahteraan Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, dan uang representasi.
Tunjangan Kinerja & Kedinasan Meliputi tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi, insentif, serta tunjangan reses.
*8beritanews.com
Penolakan kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang datang dari berbagai Unsur lembaga Masyarakat yang ada di Kota Tangerang.
Peraturan Walikota Perwal 14 Tahun 2025 soal kenaikan tunjangan DPRD Kota Tangerang ini juga mendapat kritik dari Praktisi Hukum Haris Purnomo Hadi, yang meminta agar Perwal tersebut dibatalkan,karena dianggap telah mengangkangi intruksi presiden dan telah mencederai moralitas.
Haris Purnomo berpendapat lebih baik anggaran tersebut diberikan untuk program kepada masyarakat seperti Janji Walikota H.Sacrudin yang akan memudahkan masyarakat dalam visi misi walikotanya yaitu 3G, Gampang Sekolah,Gampang Kerja dan Gampang Sembako.
"Kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang sama aja mencederai intruksi Presiden Prabowo tentang penghematan dan efisiensi anggaran," Ujar Haris Purnomo.Sabtu,(27/6/2026)
Haris juga mempertanyakan moralitas anggota DPRD Kota Tangerang soal kenaikan tersebut mengingat kondisi Ekonomi Bangsa Indonesia saat ini.
"Lebih baik Walikota Tangerang mengalihkan tunjangan tersebut untuk masyarakat seperti janji visi misi beliau yang akan menggampang kan sekolah,mencari kerja, dan gampang sembako" tegas Haris Purnomo yang juga Ketua FKPPI ini.
Haris Mengatakan hadirnya Perwal tersebut bisa juga masuk kategori melawan intruksi Presiden yang memerintahkan untuk melakukan efisiensi anggaran dan Pemerintah Kota Tangerang Wajib mematuhi Intruksi Presiden tersebut.
Seperti diketahui Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 ini menaikan Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang yang mencakup kenaikan berbagai komponen tunjangan.
Berikut adalah rincian komponen utama kenaikan tunjangan tersebut.
Tunjangan Perumahan, Ketua DPRD: Rp 49.000.000 / bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp 45.000.000 / bulan
Anggota DPRD: Rp 42.500.000 / bulan
Tunjangan Transportasi: Rp 13.950.000 / bulan untuk Anggota DPRD.
Tunjangan Kesejahteraan Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, dan uang representasi.
Tunjangan Kinerja & Kedinasan Meliputi tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi, insentif, serta tunjangan reses.
*8beritanews.com