H.Maryono Tegaskan SAKIP harus Berdampak bukan hanya Terserap
8beritanews - Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, melakukan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2026 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), melalui Zoom Meeting di Tangerang Live Room, Kamis (17/09/2026).
Maryono menegaskan, pengelolaan anggaran harus berjalan seiring dengan pencapaian kinerja. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus jelas tujuannya, terukur hasilnya, dan memberi manfaat.
“Implementasi SAKIP tidak hanya berhenti pada pencapaian output, tetapi harus terlihat kontribusinya terhadap perubahan dan sasaran pembangunan. Kita ingin setiap program dan kegiatan benar-benar memberikan outcome bagi masyarakat,” ujar Maryono.
Berdasarkan hasil pengukuran terhadap 40 perangkat daerah, rata-rata capaian indikator kinerja utama (IKU) mencapai 102,55 persen, indikator program 97,40 persen, dan indikator subkegiatan 96,60 persen. Sementara realisasi keuangan berdasarkan SP2D mencapai 93,35 persen. Adapun realisasi belanja APBD hingga akhir Agustus 2026 tercatat 48,68 persen.
Maryono mengatakan, capaian tersebut menjadi perhatian untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan terus bergerak hingga akhir tahun anggaran.
“Target kita bukan hanya bagaimana anggaran terserap, tetapi bagaimana anggaran itu menghasilkan kinerja. Jangan sampai anggaran hanya selesai secara administrasi, tetapi manfaatnya belum dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Maryono meminta perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan, terutama kegiatan yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Percepatan tersebut tetap harus terukur, mulai dari kesiapan pekerjaan dan pengadaan hingga pelaksanaan dan pembayaran.
Pemkot Tangerang juga melakukan pemantauan berkala terhadap kinerja dan serapan anggaran. Perangkat daerah yang hingga Agustus belum mencapai minimal 75 persen target serapan anggaran kas mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan. Bahkan, terdapat konsekuensi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 25 persen, antara lain pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Lingkungan Hidup.
“Yang kita bangun bukan sekadar mengejar nilai SAKIP. Kita ingin manajemen kinerja yang memastikan anggaran digunakan efektif dan efisien, program berjalan, target tercapai, dan masyarakat mendapatkan manfaat,” pungkasnya.
Menurut Maryono, pengendalian serapan anggaran merupakan bagian penting dari SAKIP. Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi harus menjadi satu rangkaian yang saling terhubung.
*8beritanews.com
Maryono menegaskan, pengelolaan anggaran harus berjalan seiring dengan pencapaian kinerja. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus jelas tujuannya, terukur hasilnya, dan memberi manfaat.
“Implementasi SAKIP tidak hanya berhenti pada pencapaian output, tetapi harus terlihat kontribusinya terhadap perubahan dan sasaran pembangunan. Kita ingin setiap program dan kegiatan benar-benar memberikan outcome bagi masyarakat,” ujar Maryono.
Berdasarkan hasil pengukuran terhadap 40 perangkat daerah, rata-rata capaian indikator kinerja utama (IKU) mencapai 102,55 persen, indikator program 97,40 persen, dan indikator subkegiatan 96,60 persen. Sementara realisasi keuangan berdasarkan SP2D mencapai 93,35 persen. Adapun realisasi belanja APBD hingga akhir Agustus 2026 tercatat 48,68 persen.
Maryono mengatakan, capaian tersebut menjadi perhatian untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan terus bergerak hingga akhir tahun anggaran.
“Target kita bukan hanya bagaimana anggaran terserap, tetapi bagaimana anggaran itu menghasilkan kinerja. Jangan sampai anggaran hanya selesai secara administrasi, tetapi manfaatnya belum dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Maryono meminta perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan, terutama kegiatan yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Percepatan tersebut tetap harus terukur, mulai dari kesiapan pekerjaan dan pengadaan hingga pelaksanaan dan pembayaran.
Pemkot Tangerang juga melakukan pemantauan berkala terhadap kinerja dan serapan anggaran. Perangkat daerah yang hingga Agustus belum mencapai minimal 75 persen target serapan anggaran kas mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan. Bahkan, terdapat konsekuensi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 25 persen, antara lain pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Lingkungan Hidup.
“Yang kita bangun bukan sekadar mengejar nilai SAKIP. Kita ingin manajemen kinerja yang memastikan anggaran digunakan efektif dan efisien, program berjalan, target tercapai, dan masyarakat mendapatkan manfaat,” pungkasnya.
Menurut Maryono, pengendalian serapan anggaran merupakan bagian penting dari SAKIP. Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi harus menjadi satu rangkaian yang saling terhubung.
*8beritanews.com