Gubernur Banten Terbitkan Moratorium Penghentian Izin Usaha Pertambangan
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas mengumumkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru.
Kebijakan tegas ini menyikapi kondisi darurat lingkungan dan bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Banten serta perlunya penataan kembali tata kelola pertambangan untuk menjamin keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor : 500.10.2.3/001-DESDM/SATGAS/I/2026 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) dan Penertiban Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Provinsi Banten.
Berikut isi dari Ketentuan Moratorium tersebut:
1.Pemerintah Provinsi Banten melakukan penutupan dan penghentian total operasional tambang yang tidak memiliki izin;
2.Pemerintah Provinsi Banten menunda dan menghentikan sementara proses penerbitan izin baru untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Provinsi Banten, TMT 01 Januari 2026.
3.Penghentian sementara proses izin ini berlaku hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin.
4.Membuka kembali layanan perizinan berusaha setelah proses evaluasi dan penataan selesai dilakukan.
*8beritanews.com / rilis.
Kebijakan tegas ini menyikapi kondisi darurat lingkungan dan bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Banten serta perlunya penataan kembali tata kelola pertambangan untuk menjamin keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor : 500.10.2.3/001-DESDM/SATGAS/I/2026 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) dan Penertiban Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Provinsi Banten.
Berikut isi dari Ketentuan Moratorium tersebut:
1.Pemerintah Provinsi Banten melakukan penutupan dan penghentian total operasional tambang yang tidak memiliki izin;
2.Pemerintah Provinsi Banten menunda dan menghentikan sementara proses penerbitan izin baru untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Provinsi Banten, TMT 01 Januari 2026.
3.Penghentian sementara proses izin ini berlaku hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin.
4.Membuka kembali layanan perizinan berusaha setelah proses evaluasi dan penataan selesai dilakukan.
*8beritanews.com / rilis.