8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Gratis Mengurus Dokumen Kematian di Kota Tangerang.

Gratis Mengurus Dokumen Kematian di Kota Tangerang.
Kota Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Melalui aplikasi Sobat Dukcapil, masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen Akta Kematian secara mandiri guna memastikan keakuratan data kependudukan dan mempermudah berbagai urusan administratif ke depannya.

Pengurusan Akta Kematian ini dirancang dengan prosedur yang jelas dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Melalui kemudahan layanan ini,Pemerintah Kota Tangerang berharap kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, demi terwujudnya tata kelola data warga yang akurat dan terintegrasi.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Akta Kematian diharapkan dapat menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan berikut:

1. F2-01 Formulir Kematian (diunduh melalui kanal resmi seperti Aplikasi Tangerang LIVE atau Aplikasi Sobat Dukcapil, dicetak, diisi manual, ditandatangani, lalu difoto/pindai untuk diunggah).
2. KTP-el pelapor (ahli waris).
3. Kartu Keluarga (KK) Almarhum (jika hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KK).
4. KTP-el Almarhum (jika hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KTP).
5. Akta Kelahiran Almarhum (jika ada).
6. Surat Kematian dari rumah sakit. Jika almarhum meninggal dunia di rumah, wajib melampirkan Surat Kematian dari Kelurahan (pastikan surat kematian asli dan memiliki stempel serta tanda tangan penanggung jawab data kematian).
7. KTP-el dua orang saksi.

*8beritanews.com