Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Digital FH UI Bertindak Cepat.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menunjukkan langkah cepat dalam merespons isu dugaan pelecehan seksual di kalangan mahasiswa.
Hal ini menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang dinilai memuat konten pelecehan seksual secara verbal dan objektivitas terhadap perempuan.
“Sakit banget lihat ada grup chat anak FHUI yang setiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” begitu narasi yang diunggah akun media sosial @sampahfhui, Minggu (12/4/2026).
Dikutip HukumOnline.com Unggahan tersebut menyebut para anggota grup menyadari risiko dari perbuatannya. Bahkan, mereka disebut telah memperkirakan dampak serius jika percakapan tersebut tersebar ke publik. Kondisi ini memicu kecaman dari publik, unggahan tersebut telah dilihat sekitar 11 juta akun dan dibagikan ulang lebih dari 28 ribu kali.
Menanggapi hal tersebut, Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang menegaskan pihak fakultas telah menerima laporan dan tengah melakukan penelusuran secara menyeluruh dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ujar Parulian dalam siaran persnya.
Dia memastikan apabila ditemukan pelanggaran, langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila terdapat unsur pidana.
Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika, FH UI membuka saluran pelaporan bagi pihak yang membutuhkan dukungan, sekaligus memastikan adanya mekanisme penanganan yang aman.
*8beritanews.com
Hal ini menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang dinilai memuat konten pelecehan seksual secara verbal dan objektivitas terhadap perempuan.
“Sakit banget lihat ada grup chat anak FHUI yang setiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” begitu narasi yang diunggah akun media sosial @sampahfhui, Minggu (12/4/2026).
Dikutip HukumOnline.com Unggahan tersebut menyebut para anggota grup menyadari risiko dari perbuatannya. Bahkan, mereka disebut telah memperkirakan dampak serius jika percakapan tersebut tersebar ke publik. Kondisi ini memicu kecaman dari publik, unggahan tersebut telah dilihat sekitar 11 juta akun dan dibagikan ulang lebih dari 28 ribu kali.
Menanggapi hal tersebut, Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang menegaskan pihak fakultas telah menerima laporan dan tengah melakukan penelusuran secara menyeluruh dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ujar Parulian dalam siaran persnya.
Dia memastikan apabila ditemukan pelanggaran, langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila terdapat unsur pidana.
Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika, FH UI membuka saluran pelaporan bagi pihak yang membutuhkan dukungan, sekaligus memastikan adanya mekanisme penanganan yang aman.
*8beritanews.com