8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Dua Kali Mangkir Beranikah KPK Jemput Paksa Nusron Wahid ?

Dua Kali Mangkir Beranikah KPK Jemput Paksa Nusron Wahid ?
8beritanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, setelah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan saksi pada 7 dan 15 Oktober 2026. KPK tengah mengevaluasi keabsahan alasan absennya Nusron.

Seperti diberitakan sebelumnya Alasan Ketidakhadiran Nusron Wahid terhadap dua kali panggilan KPK dikarenakan agenda internal kementerian pada panggilan pertama (7/10/2026) dan untuk panggilan yang ke dua dengan alasan dinas luar negeri ke Malaysia (15/10/2026).

Pemeriksaan Nusron diperlukan untuk pengembangan kasus suap HGB PT Summarecon di Bogor dan dugaan setoran internal ATR/BPN.

Kasus ini bermula dari OTT 14 September 2026 dengan delapan tersangka, penyitaan barang bukti uang Rp106,3 miliar, serta dukungan jemput paksa dari elemen masyarakat demi equality before the law.

*8beritanews.com