DPRD Tegaskan Tidak Berizin Tiang Internet My Republic Harus di Cabut.
Kota Tangerang - Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan tindakan tegas terhadap aduan warga Cipondoh Indah soal pemasangan tiang internet provider My Republic di lahan pribadi tanpa izin.
Seluruh tiang internet My Republic yang terpasang di RW 03 Cipondoh Indah Kota Tangerang dinyatakan harus ditebang dan dicabut karena sudah terbukti tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang.
Pasalnya, sejak tahun 2021 Pemkot Tangerang memang tidak pernah lagi mengeluarkan izin pemasangan tiang kabel lewat udara.
Selain melanggar Perwal Kota Tangerang nomor 117 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, provider My Republic juga melanggar Perda Kota Tangerang No. 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentuan ketertiban umum.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H. Junadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Rabu (15/4/2026).
"Tadi barusan kita lakukan RDP aduan masyarakat dari H. Ubaidillah warga RW 03 Kelurahan Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh yang menolak pemasangan tiang internet di pekarangan rumahnya karena merasa tidak diuwongke kalo orang Jawa bilang. Tidak izin ke dia yang punya tanah dan sebagian masyarakat di RW 03 pun ikut menolak," tutur Junadi.
Berdasarkan Perwal 117 tadi, Junadi mengatakan bahwa semenjak 2021 Pemkot Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin kabel lewat udara dan My Republic mengakui hanya izin ke RT RW saja.
"Itu bukan izin ya tapi koordinasi lagian jalan lingkungan itu bukan milik RT, RW atau Lurah apalagi ini lahan pribadi orang. Jadi pemasangan kebel internet di Kota Tangerang itu harus di bawah tanah (underground)," tukas Junadi.
Soal penebangan tiangnya, Politisi besutan Partai Gerindra itu mengatakan Dinas PUPR yang akan mengeluarkan rekom kepada Satpol PP untuk mengeksekusi tiang-tiang tersebut.
"Tanyakan saja ke Dinas terkait, jangan tanya saya, kan DPRD sudah jelas tadi di RDP bahwa My Republic tidak ada izin, toh Perwal-nya juga sudah jelas tidak boleh. Tapi PUPR akan mengkaji lebih dulu dasar rekomendasi DPRD lalu akan mengeluarkan rekom kepada Satpol PP karena penggunaan barang ekseskusi ada di PUPR," terang Junadi.
Meski sudah jelas melanggar, Junadi mengatakan tetap ada tehnisnya dan tidak boleh bertindak semena-mena.
"Ini kan pemerintah daerah, tidak boleh semena-mena juga, saya harus menghargai juga, ada cara-cara penyampaiannya. Mungkin dengan dipanggil dulu karena kamu tidak ada izin, si pelanggaran itu mau cabut sendiri atau dicabut paksa sama pemerintah, nanti akan ada pernyataannya," tukasnya.
Lebih lanjut Junadi menegaskan, penertiban tiang kabel udara My Republic bukan hanya di RW 03 Cipondoh Indah saja melainkan dilakukan di seluruh Kota Tangerang.
"Sudah banyak kejadian di beberapa tempat bahwa provider ini¹ tidak ada izin namun mengklaim sudah izin lingkungan, ya engga bisa begitu. Ini bukan jalan milik RT, RW atau Lurah, makanya tadi saya perintahkan Dinas PUPR dan Satpol PP segera lakukan evaluasi, cek semua di lapangan dan tebang," tegas Junadi.
Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Hadi Baradin ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Pemkot Tangerang sudah tidak lagi mengeluarkan izin tiang kabel udara sejak tahun 2021.
"Peraturan larangan itu sudah lama ya, terbit tahun 2021 nomor 117 (Perwal Kota Tangerang) tentang tindak lanjut dari penataan utilitas kota, niatnya untuk ketertiban dan keindahan kota. Ada beberapa titik lokasi sudah mulai divalidasi untuk turun relokasi, nah yang baru sebaiknya tidak di atas karena akan bertumpuk-tumpuk lagi kalau tidak diselesaikan dan utilitas di bawah," kata Hadi.
Hadi berharap ke depannya bisa ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi untuk pengetahuan bersama bahwa tidak ada lagi izin tiang di udara.
*8beritanews.com/ rilis (ekawidya)
Seluruh tiang internet My Republic yang terpasang di RW 03 Cipondoh Indah Kota Tangerang dinyatakan harus ditebang dan dicabut karena sudah terbukti tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang.
Pasalnya, sejak tahun 2021 Pemkot Tangerang memang tidak pernah lagi mengeluarkan izin pemasangan tiang kabel lewat udara.
Selain melanggar Perwal Kota Tangerang nomor 117 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, provider My Republic juga melanggar Perda Kota Tangerang No. 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentuan ketertiban umum.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H. Junadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Rabu (15/4/2026).
"Tadi barusan kita lakukan RDP aduan masyarakat dari H. Ubaidillah warga RW 03 Kelurahan Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh yang menolak pemasangan tiang internet di pekarangan rumahnya karena merasa tidak diuwongke kalo orang Jawa bilang. Tidak izin ke dia yang punya tanah dan sebagian masyarakat di RW 03 pun ikut menolak," tutur Junadi.
Berdasarkan Perwal 117 tadi, Junadi mengatakan bahwa semenjak 2021 Pemkot Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin kabel lewat udara dan My Republic mengakui hanya izin ke RT RW saja.
"Itu bukan izin ya tapi koordinasi lagian jalan lingkungan itu bukan milik RT, RW atau Lurah apalagi ini lahan pribadi orang. Jadi pemasangan kebel internet di Kota Tangerang itu harus di bawah tanah (underground)," tukas Junadi.
Soal penebangan tiangnya, Politisi besutan Partai Gerindra itu mengatakan Dinas PUPR yang akan mengeluarkan rekom kepada Satpol PP untuk mengeksekusi tiang-tiang tersebut.
"Tanyakan saja ke Dinas terkait, jangan tanya saya, kan DPRD sudah jelas tadi di RDP bahwa My Republic tidak ada izin, toh Perwal-nya juga sudah jelas tidak boleh. Tapi PUPR akan mengkaji lebih dulu dasar rekomendasi DPRD lalu akan mengeluarkan rekom kepada Satpol PP karena penggunaan barang ekseskusi ada di PUPR," terang Junadi.
Meski sudah jelas melanggar, Junadi mengatakan tetap ada tehnisnya dan tidak boleh bertindak semena-mena.
"Ini kan pemerintah daerah, tidak boleh semena-mena juga, saya harus menghargai juga, ada cara-cara penyampaiannya. Mungkin dengan dipanggil dulu karena kamu tidak ada izin, si pelanggaran itu mau cabut sendiri atau dicabut paksa sama pemerintah, nanti akan ada pernyataannya," tukasnya.
Lebih lanjut Junadi menegaskan, penertiban tiang kabel udara My Republic bukan hanya di RW 03 Cipondoh Indah saja melainkan dilakukan di seluruh Kota Tangerang.
"Sudah banyak kejadian di beberapa tempat bahwa provider ini¹ tidak ada izin namun mengklaim sudah izin lingkungan, ya engga bisa begitu. Ini bukan jalan milik RT, RW atau Lurah, makanya tadi saya perintahkan Dinas PUPR dan Satpol PP segera lakukan evaluasi, cek semua di lapangan dan tebang," tegas Junadi.
Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Hadi Baradin ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Pemkot Tangerang sudah tidak lagi mengeluarkan izin tiang kabel udara sejak tahun 2021.
"Peraturan larangan itu sudah lama ya, terbit tahun 2021 nomor 117 (Perwal Kota Tangerang) tentang tindak lanjut dari penataan utilitas kota, niatnya untuk ketertiban dan keindahan kota. Ada beberapa titik lokasi sudah mulai divalidasi untuk turun relokasi, nah yang baru sebaiknya tidak di atas karena akan bertumpuk-tumpuk lagi kalau tidak diselesaikan dan utilitas di bawah," kata Hadi.
Hadi berharap ke depannya bisa ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi untuk pengetahuan bersama bahwa tidak ada lagi izin tiang di udara.
*8beritanews.com/ rilis (ekawidya)