8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

DPRD Kota Tangerang Tegaskan Kepada Perusahaan THR Pekerja Cair Tepat Waktu

DPRD Kota Tangerang Tegaskan Kepada Perusahaan THR Pekerja Cair Tepat Waktu
Pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Besarannya setara satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengimbau seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk menyegerakan pembayaran THR kepada para karyawannya. Dengan begitu, para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran bersama keluarga,” ujar Rusdi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Rusdi menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin ada pekerja yang kehilangan haknya pada momentum penting seperti Hari Raya Idulfitri.

*8beritanews.com