DPR Sahkan UU Baru Kepolisian Republik Indonesia.
Nasional - DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.Selasa,(9/6/ 2026).
Poin substansial dan perubahan penting dalam undang-undang Polri yang baru yaitu penugasan di Luar Institusi Anggota Polri aktif kini dapat menduduki jabatan sipil pada kementerian atau lembaga tertentu tanpa harus pensiun dini atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Anggota yang menjabat di luar kepolisian tersebut akan diubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat juga poin batas Usia Pensiun Polri dimana penyesuaian ketentuan batas usia pensiun bagi anggota Polri, termasuk perubahan masa dinas yang lebih longgar bagi perwira tinggi.
UU Polri yang baru ini memuat juga penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal yang berbasis teknologi informasi, serta penekanan pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Poin pembaruan yang lain ada pada kurikulum pendidikan kepolisian yang berbasis hak asasi manusia (HAM), sekaligus jaminan penegasan netralitas bagi seluruh anggota Polri.
UU Polri yang baru juga memuat poin mengenai penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.
*8beritanews.com
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.Selasa,(9/6/ 2026).
Poin substansial dan perubahan penting dalam undang-undang Polri yang baru yaitu penugasan di Luar Institusi Anggota Polri aktif kini dapat menduduki jabatan sipil pada kementerian atau lembaga tertentu tanpa harus pensiun dini atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Anggota yang menjabat di luar kepolisian tersebut akan diubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat juga poin batas Usia Pensiun Polri dimana penyesuaian ketentuan batas usia pensiun bagi anggota Polri, termasuk perubahan masa dinas yang lebih longgar bagi perwira tinggi.
UU Polri yang baru ini memuat juga penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal yang berbasis teknologi informasi, serta penekanan pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Poin pembaruan yang lain ada pada kurikulum pendidikan kepolisian yang berbasis hak asasi manusia (HAM), sekaligus jaminan penegasan netralitas bagi seluruh anggota Polri.
UU Polri yang baru juga memuat poin mengenai penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.
*8beritanews.com