Diduga Pasang Tiang Ilegal DPRD Kota Tangerang Akan Panggil Provider Internet.
Kota Tangerang - Turidi Susanto angkat bicara soal dugaan praktik ilegal pemasangan tiang internet tak berizin yang masih marak terjadi di Kota Tangerang.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang ini merasa geram, pasalnya pemasangan tiang internet tersebut kerap semena-semena dan merugikan masyarakat dan itu terjadi di wilayahnya Kecamatan Cipondoh.
Meskipun demikian, ia tidak pernah menghambat investasi yang ada di Kota Tangerang, namun harus diimbangi dengan aturan-aturan yang ada di Kota Tangerang.
"Saya kira ini tugas pemerintah dalam hal mengatur regulasi provider yang memang tidak berizin. Kita tidak pernah menghambat investasi yang ada di kota Tangerang, tapi hal itu harus diimbangi juga dong dengan aturan-aturan yang ada disini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan apalagi masyarakat," ujar Turidi, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Turidi kalau sekiranya itu tidak berizin atau ilegal, ia meminta pemerintah Kota Tangerang dan dinas terkait dalam hal ini Satpol PP untuk bertindak tegas.
"Sebagai penegak perda, Satpol PP harus bertindak tegas. Segel, copotin dan beri teguran tegas bahwa itu tidak boleh lagi di Kota Tangerang.," tandas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang tersebut.
"Kita ada aturannya yang harus tetap dilaksanakan dan dipegang dan kalau misal terjadi penyalahgunaan, pemerintah Kota harus tetap bertindak tegas. Tidak lagi lihat kanan kiri, kalau bermasalah atau ilegal silahkan diskusi dan langsung segel saja," Tegas Turidi Susanto.
Lebih jauh Turidi mengatakan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Komisi 1 untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak-pihak terkait.
"Nanti saya akan berkoordinasi dengan Komisi 1 untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk berdiskusi, mencari solusi dan jalan terbaik. Tetapi intinya, pemerintah Kota harus bisa lebih preventif lagi, segera informasikan kalau ini bermasalah dan harus ditindak," tandasnya.
Soal keterbatasan alat eksekusi tiang Provider yang ada di Satpol PP Kota Tangerang, Turidi mengatakan akan memasukannya di anggaran perubahan.
Dan menurutnya soal itu jangan dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan tugas dari Pol PP.
"Segera ajukan, akan kita setujui dan akan kita masukkan di anggaran perubahan nanti, tidak mungkin tidak kita setujui. Saya kira soal itu jangan dijadikan alasan ya untuk tidak melaksanakan tugasnya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Cipondoh Indah wilayah RT 02 RW 03 Kota Tangerang meradang saat mengetahui adanya tiang jaringan internet My Republic terpasang di halaman rumahnya pada Senin lalu (9/3/2026).
Pasalnya, sejumlah tiang jaringan dilaporkan berdiri hingga masuk ke lahan pribadinya tanpa persetujuan dirinya selaku pemilik lahan.
H. Ubaidillah selaku korban dan pemilik lahan pun resmi melaporkan Perusahaan internet MyRepublic terkait penancapan tiang di halaman rumahnya tanpa izin tersebut ke Polsek Cipondoh.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat Laporan Nomor : LP/B/193/III/2026/SPKT/SEK CPD/RES TNG/PMJ, yang dikeluarkan oleh Polsek Cipondoh pada 13 Maret 2026.
(8beritanews.com / ekawidyajurnalkota)
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang ini merasa geram, pasalnya pemasangan tiang internet tersebut kerap semena-semena dan merugikan masyarakat dan itu terjadi di wilayahnya Kecamatan Cipondoh.
Meskipun demikian, ia tidak pernah menghambat investasi yang ada di Kota Tangerang, namun harus diimbangi dengan aturan-aturan yang ada di Kota Tangerang.
"Saya kira ini tugas pemerintah dalam hal mengatur regulasi provider yang memang tidak berizin. Kita tidak pernah menghambat investasi yang ada di kota Tangerang, tapi hal itu harus diimbangi juga dong dengan aturan-aturan yang ada disini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan apalagi masyarakat," ujar Turidi, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Turidi kalau sekiranya itu tidak berizin atau ilegal, ia meminta pemerintah Kota Tangerang dan dinas terkait dalam hal ini Satpol PP untuk bertindak tegas.
"Sebagai penegak perda, Satpol PP harus bertindak tegas. Segel, copotin dan beri teguran tegas bahwa itu tidak boleh lagi di Kota Tangerang.," tandas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang tersebut.
"Kita ada aturannya yang harus tetap dilaksanakan dan dipegang dan kalau misal terjadi penyalahgunaan, pemerintah Kota harus tetap bertindak tegas. Tidak lagi lihat kanan kiri, kalau bermasalah atau ilegal silahkan diskusi dan langsung segel saja," Tegas Turidi Susanto.
Lebih jauh Turidi mengatakan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Komisi 1 untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak-pihak terkait.
"Nanti saya akan berkoordinasi dengan Komisi 1 untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk berdiskusi, mencari solusi dan jalan terbaik. Tetapi intinya, pemerintah Kota harus bisa lebih preventif lagi, segera informasikan kalau ini bermasalah dan harus ditindak," tandasnya.
Soal keterbatasan alat eksekusi tiang Provider yang ada di Satpol PP Kota Tangerang, Turidi mengatakan akan memasukannya di anggaran perubahan.
Dan menurutnya soal itu jangan dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan tugas dari Pol PP.
"Segera ajukan, akan kita setujui dan akan kita masukkan di anggaran perubahan nanti, tidak mungkin tidak kita setujui. Saya kira soal itu jangan dijadikan alasan ya untuk tidak melaksanakan tugasnya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Cipondoh Indah wilayah RT 02 RW 03 Kota Tangerang meradang saat mengetahui adanya tiang jaringan internet My Republic terpasang di halaman rumahnya pada Senin lalu (9/3/2026).
Pasalnya, sejumlah tiang jaringan dilaporkan berdiri hingga masuk ke lahan pribadinya tanpa persetujuan dirinya selaku pemilik lahan.
H. Ubaidillah selaku korban dan pemilik lahan pun resmi melaporkan Perusahaan internet MyRepublic terkait penancapan tiang di halaman rumahnya tanpa izin tersebut ke Polsek Cipondoh.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat Laporan Nomor : LP/B/193/III/2026/SPKT/SEK CPD/RES TNG/PMJ, yang dikeluarkan oleh Polsek Cipondoh pada 13 Maret 2026.
(8beritanews.com / ekawidyajurnalkota)