8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Cemari Cisadane Tiga Perusahaan di Segel DLHK Banten.

Cemari Cisadane Tiga Perusahaan di Segel DLHK Banten.
Berita Kabupaten - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten bersama DLHK Kabupaten Tangerang resmi menyegel tiga perusahaan tak berizin di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tindakan tegas ini diambil setelah ketiga industri tersebut terbukti mencemari aliran Sungai Cisadane hingga airnya berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat.

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyebut inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan atas arahan langsung dari Gubernur Banten, Andra Soni. Petugas bergerak ke lokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, pada Senin (20/7/2026).

"Berdasarkan pantauan awal di lapangan, perubahan warna dan bau menyengat tersebut diduga kuat berasal dari pembuangan limbah industri di sekitar aliran sungai," ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).

Ketiga perusahaan ilegal yang disegel bergerak di bidang Daur ulang plastik, Pencucian (laundry/pencelupan) celana jeans dan Peleburan aluminium (ingot).

Penyegelan dilakukan atas arahan langsung dari Gubernur Banten berdasarkan sejumlah pelanggaran berat yaitu Ketiga tempat industri tersebut beroperasi secara ilegal tanpa legalitas resmi dari pemerintah.

Sementara Perusahaan daur ulang plastik dan pencucian jeans terbukti membuang limbah cairnya langsung ke sungai karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar lingkungan.

Untuk industri peleburan aluminium, pihak DLHK masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kontribusi spesifiknya terhadap zat pencemar di Sungai Cisadane.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan akan terus memburu dan menindak tegas seluruh sektor industri nakal di sepanjang aliran sungai guna memulihkan kualitas air baku bagi masyarakat.

*8beritanews.com