Bupati Tangerang Tegaskan Pengurusan KTP dan Dokumen Gratis.
Kabupaten Tangerang - "Kalo ada yang minta uang (pungli) laporkan ke saya" tegas Bupati Tangerang Maesyal Rasyid.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, saat sidak ke Kantor Kecamatan Cisauk guna memantau pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Rabu (08/04/26).
Sidak ini merupakan komitmen Maesyal Rasyid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan berorientasi pada kepuasan publik di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
"Saya ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal. Tadi kita lihat ada warga mengurus KTP, dan dalam waktu setengah jam sudah jadi. Ini adalah bukti bahwa pelayanan publik terus berbenah agar lebih cepat dan efisien," ujar Maesyal Rasyid.
Selain kecepatan durasi layanan, Bupati juga menekankan dengan tegas bahwa seluruh proses pengurusan KTP dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias Gratis.
Bupati juga mengingatkan warga agar mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo dan segera melaporkan apabila terjadi pungutan (pungli) saat mengurus administrasi kependudukan.
*8beritanews.com
Hal tersebut di sampaikan Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, saat sidak ke Kantor Kecamatan Cisauk guna memantau pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Rabu (08/04/26).
Sidak ini merupakan komitmen Maesyal Rasyid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan berorientasi pada kepuasan publik di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
"Saya ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal. Tadi kita lihat ada warga mengurus KTP, dan dalam waktu setengah jam sudah jadi. Ini adalah bukti bahwa pelayanan publik terus berbenah agar lebih cepat dan efisien," ujar Maesyal Rasyid.
Selain kecepatan durasi layanan, Bupati juga menekankan dengan tegas bahwa seluruh proses pengurusan KTP dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias Gratis.
Bupati juga mengingatkan warga agar mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo dan segera melaporkan apabila terjadi pungutan (pungli) saat mengurus administrasi kependudukan.
*8beritanews.com