Bukan Pejabat Pelaku Penganiayaan Caddy Golf Penjual Mobil Bekas.
Kota Tangerang - Polisi telah menangkap pria yang viral menganiaya caddy golf di Kota Tangerang, Banten.
Polisi menyebut pelaku inisial FP (38) bukan pejabat seperti yang ramai beredar di media sosial, melainkan seorang wiraswasta.
"(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa,pelaku penjual mobil second" kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari,di kutip dari detik.com,Sabtu (27/6/2026).
Jauhari mengatakan tersangka seorang pengusaha jual mobil bekas. Dia biasa mencari mobil bekas untuk dijual kembali di luar Jakarta.
FP ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB. FP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Saat ini polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 466 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
*8beritanews.com
Polisi menyebut pelaku inisial FP (38) bukan pejabat seperti yang ramai beredar di media sosial, melainkan seorang wiraswasta.
"(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa,pelaku penjual mobil second" kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari,di kutip dari detik.com,Sabtu (27/6/2026).
Jauhari mengatakan tersangka seorang pengusaha jual mobil bekas. Dia biasa mencari mobil bekas untuk dijual kembali di luar Jakarta.
FP ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB. FP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Saat ini polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 466 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
*8beritanews.com