8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

BKPSDM Pemkab Tangerang Sosialisasikan Kenaikan Pangkat PNS

BKPSDM Pemkab Tangerang Sosialisasikan Kenaikan Pangkat PNS
Sebagai upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Mutasi dan Promosi menggelar Sosialisasi Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada tanggal 4–5 Februari 2026 di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diikuti oleh tak kurang dari 200 peserta yang terdiri atas analis SDMA, pengelola kepegawaian Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, perwakilan kepala sekolah, serta kepala subbagian tata usaha UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya strategis berkelanjutan dan fokus utama pengembangan karier PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang dalam sambutannya menekankan bahwa jumlah ASN di sektor pendidikan dan kesehatan adalah yang terbesar di Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, percepatan karier di kedua sektor ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah. “Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan. Kami ingin mereka paham betul bahwa dengan aturan terbaru ini, negara memberikan kemudahan melalui kebijakan Pro Karir ASN. Birokrasi yang dulu dianggap kaku, kini dipangkas agar lebih lincah dan berorientasi pada pelayanan,” ujar Kepala BKPSDM.

Beliau menambahkan bahwa fleksibilitas periodisasi kenaikan pangkat yang saat ini dilaksanakan sebanyak 12 kali dalam setahun diharapkan mampu memicu motivasi kerja para tenaga pendidik dan tenaga medis.

Guna memberikan pemahaman yang tuntas dan seragam, BKPSDM menghadirkan tim ahli dari Kantor Regional III BKN Bandung. Kehadiran narasumber ini memastikan setiap peserta mendapatkan informasi valid mengenai kepangkatan. Ibu Aries Apriany (Analis SDM Aparatur Ahli Madya) dan Bapak Agus Prayitno (Pranata SDM Aparatur Penyelia) selaku narasumber mengupas tuntas Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS. Mereka menjelaskan bagaimana regulasi ini menghapus batasan administratif yang selama ini dianggap menghambat potensi kenaikan pangkat PNS berprestasi.

Melalui langkah nyata ini, Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Tangerang optimistis bahwa proses administrasi kepegawaian di tahun 2026 akan jauh lebih efektif. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional serta PNS yang lebih sejahtera dan termotivasi dalam melayani masyarakat Kabupaten Tangerang.

*8beritanews.com/rilis