8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Belum Laporan LHKPN 94.542 Pejabat Menjadi Sorotan KPK.

Belum Laporan LHKPN 94.542 Pejabat Menjadi Sorotan KPK.
Nasional - Hingga 29 Maret 2026, tercatat sebanyak 94.542 pejabat di Indonesia sedang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK memberikan tenggat waktu pelaporan periodik tahunan hingga 31 Maret 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa para pejabat yang belum melapor harus segera memenuhi kewajiban sebelum tenggat waktu.

“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, (29/3/2026)

Pejabat yang belum melapor diingatkan untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas akhir tersebut berakhir.

*8beritanews.com