Banyak Korupsi di BUMD KPK Lakukan Pengawasan Secara Tegas
Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan fungsi dan pengawasan BUMD dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga, BUMD dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Pembenahan BUMD harus dilakukan karena jika tata kelola BUMD tidak sehat, maka risiko mengalami kerugian juga semakin besar. Meskipun kerugian itu tidak langsung disebabkan karena korupsi, namun hal itu menunjukan terdapat pengelolaan yang salah di BUMD. Yang akhirnya Pemda yang harus menutupi kerugian BUMD itu dari anggaran daerah.
Di Indonesia ada 959 BUMD dengan total asset mencapai Rp854,9 triliun. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 239 BUMD tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), 186 BUMD dengan posisi Dewas/Komisaris lebih banyak dari Direksi, 17 BUMD dengan kekayaan perusahaan lebih kecil dari kewajiban (ekuitas negatif). Kemudian ada 274 BUMD yang mengalami kerugian dan 291 BUMD yang sakit yaitu rugi dan ekuitas negatif.
Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia sepanjang 2025-2026 marak terjadi, sering kali melibatkan penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, dan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Modus umumnya meliputi Kerjasama Ivestasi, pengadaan fiktif, korupsi dana penyertaan modal, dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Upaya KPK dalam menangani korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan melalui pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi, pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Fokus utamanya meliputi penguatan tata kelola, survei integritas, sosialisasi antikorupsi, dan penindakan tegas untuk meminimalisir kerugian daerah.
Berikut upaya KPK dalam menangani korupsi BUMD,
1.Pencegahan dan Penguatan Tata Kelola (Preventif).
2.Survei Penilaian Integritas (SPI): KPK melakukan SPI untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi pada BUMD.
3.Sosialisasi dan Pendampingan: KPK memberikan sosialisasi mengenai gratifikasi dan tindak pidana korupsi serta panduan mengenai batasan hukum yang dilarang bagi jajaran direksi BUMD.
4.Aplikasi JAGA: Penggunaan aplikasi JAGA ID untuk memantau, memberikan masukan, dan mencegah potensi korupsi.
5.Pariwara Antikorupsi: Program kolaborasi dengan pemda dan BUMD untuk menyebarkan pesan antikorupsi, khususnya mengatasi petty corruption (pungli/gratifikasi).
Penindakan Tegas (Represif):
6.KPK menindak tegas jajaran BUMD yang terlibat dalam kasus korupsi untuk memulihkan kerugian negara/daerah. Memproses laporan masyarakat melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).
7.Pendidikan Antikorupsi:
Mendorong budaya kerja berintegritas dan transparan di dalam tubuh manajemen BUMD untuk menghindari benturan kepentingan.
KPK menekankan perlunya komitmen dari kepala daerah selaku pembina BUMD untuk melakukan pembenahan tata kelola agar BUMD tidak merugi dan berkontribusi maksimal pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
*8beritanews.com / Redaksi
Pembenahan BUMD harus dilakukan karena jika tata kelola BUMD tidak sehat, maka risiko mengalami kerugian juga semakin besar. Meskipun kerugian itu tidak langsung disebabkan karena korupsi, namun hal itu menunjukan terdapat pengelolaan yang salah di BUMD. Yang akhirnya Pemda yang harus menutupi kerugian BUMD itu dari anggaran daerah.
Di Indonesia ada 959 BUMD dengan total asset mencapai Rp854,9 triliun. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 239 BUMD tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), 186 BUMD dengan posisi Dewas/Komisaris lebih banyak dari Direksi, 17 BUMD dengan kekayaan perusahaan lebih kecil dari kewajiban (ekuitas negatif). Kemudian ada 274 BUMD yang mengalami kerugian dan 291 BUMD yang sakit yaitu rugi dan ekuitas negatif.
Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia sepanjang 2025-2026 marak terjadi, sering kali melibatkan penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, dan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Modus umumnya meliputi Kerjasama Ivestasi, pengadaan fiktif, korupsi dana penyertaan modal, dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Upaya KPK dalam menangani korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan melalui pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi, pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Fokus utamanya meliputi penguatan tata kelola, survei integritas, sosialisasi antikorupsi, dan penindakan tegas untuk meminimalisir kerugian daerah.
Berikut upaya KPK dalam menangani korupsi BUMD,
1.Pencegahan dan Penguatan Tata Kelola (Preventif).
2.Survei Penilaian Integritas (SPI): KPK melakukan SPI untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi pada BUMD.
3.Sosialisasi dan Pendampingan: KPK memberikan sosialisasi mengenai gratifikasi dan tindak pidana korupsi serta panduan mengenai batasan hukum yang dilarang bagi jajaran direksi BUMD.
4.Aplikasi JAGA: Penggunaan aplikasi JAGA ID untuk memantau, memberikan masukan, dan mencegah potensi korupsi.
5.Pariwara Antikorupsi: Program kolaborasi dengan pemda dan BUMD untuk menyebarkan pesan antikorupsi, khususnya mengatasi petty corruption (pungli/gratifikasi).
Penindakan Tegas (Represif):
6.KPK menindak tegas jajaran BUMD yang terlibat dalam kasus korupsi untuk memulihkan kerugian negara/daerah. Memproses laporan masyarakat melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).
7.Pendidikan Antikorupsi:
Mendorong budaya kerja berintegritas dan transparan di dalam tubuh manajemen BUMD untuk menghindari benturan kepentingan.
KPK menekankan perlunya komitmen dari kepala daerah selaku pembina BUMD untuk melakukan pembenahan tata kelola agar BUMD tidak merugi dan berkontribusi maksimal pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
*8beritanews.com / Redaksi