Banyak BUMD Merugi Mendagri Usulkan Undang Undang Khusus.
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar BUMD diawasi oleh pejabat setingkat eselon I hingga dibuatkan undang-undang khusus.Dalam rapat di Komisi II DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tito membeberkan persoalan yang terjadi di BUMD. Tito menilai pergantian kepala daerah kerap membuat BUMD mengalami kerugian.
"Begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalahnya kemudian berlanjut menjadi tanggungan dari kepala daerah berikutnya. Kalau kepala daerah berikutnya melanjutkan lagi hal yang salah, makin berat lagi. Akhirnya, BUMD itu makin lama makin rugi, makin rugi, makin rugi," kata Tito.
Tito mengatakan kondisi BUMD yang selalu merugi. Padahal BUMD bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD), selain pajak dan retribusi.
"BUMD sebetulnya adalah salah satu instrumen penting di samping pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menuju kemandirian fiskal daerah. Tapi kalau seandainya rugi, justru dia akan memeloroti APBD. Alih-alih menambah APBD, bahkan akhirnya membuat beban kepada APBD. Terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain," ucap tito menjelaskan.
Karena Tito memandang perlu adanya undang-undang yang khusus mengatur BUMD, sehingga persoalan di BUMD bisa dihindari.
*8beritanews.com
Tito membeberkan persoalan yang terjadi di BUMD. Tito menilai pergantian kepala daerah kerap membuat BUMD mengalami kerugian.
"Begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalahnya kemudian berlanjut menjadi tanggungan dari kepala daerah berikutnya. Kalau kepala daerah berikutnya melanjutkan lagi hal yang salah, makin berat lagi. Akhirnya, BUMD itu makin lama makin rugi, makin rugi, makin rugi," kata Tito.
Tito mengatakan kondisi BUMD yang selalu merugi. Padahal BUMD bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD), selain pajak dan retribusi.
"BUMD sebetulnya adalah salah satu instrumen penting di samping pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menuju kemandirian fiskal daerah. Tapi kalau seandainya rugi, justru dia akan memeloroti APBD. Alih-alih menambah APBD, bahkan akhirnya membuat beban kepada APBD. Terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain," ucap tito menjelaskan.
Karena Tito memandang perlu adanya undang-undang yang khusus mengatur BUMD, sehingga persoalan di BUMD bisa dihindari.
*8beritanews.com