8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

81 Lapak Pedagang dibongkar Satpol PP Kabupaten Tangerang.

81 Lapak Pedagang dibongkar Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Berita Kabupaten - Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak 81 bangunan lapak dan kios di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Sabtu (20/6/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan pelaksanaan penertiban dilakukan secara terukur dan melibatkan berbagai unsur guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Sebanyak 200 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

“Dalam proses penertiban, kami mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan dialog bersama para pedagang yang sebelumnya sempat melakukan aksi penolakan. Personel kami juga membantu pedagang merapikan dan mengangkut barang dagangan mereka agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Ana Supriyatna.

Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.

*8beritanews.com